Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja diterbiktkan mendapat sorotan dari kalangan pekerja.
Salah satu yang disorot yakni keberadaan Pasal 102 yang mengatur hubungan pekerjaan tertentu secara fleksibel bagi para pekerja platform digital di Indonesia.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menyatakan, pihaknya tidak menolak perkembangan pola kerja yang semakin fleksibel. Kendati demikian, fleksibilitas operasional tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan secara formal.
Baca Juga: Utang Pemerintah Capai Rp 10.326 Triliun, Ekonom Ingatkan Beban Bunga
"Namun, saya ingin mengingatkan bahwa fleksibilitas pekerjaan tidak boleh diartikan sebagai fleksibilitas untuk mengurangi tanggung jawab pemberi kerja atau perusahaan terhadap orang yang bekerja untuk mereka," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11/2026).
Mirah berpandangan, persoalan mendasar muncul ketika hubungan kerja dibungkus dalam bentuk kemitraan yang praktiknya menunjukkan dominasi dari perusahaan. Ketergantungan ekonomi, pengaturan tarif sepihak, hingga pengendalian akses kerja membuat posisi tawar pekerja platform digital menjadi sangat lemah.
"Kalau kenyataannya tidak setara, maka hubungan kemitraan tersebut berpotensi menjadi hubungan yang hanya terlihat setara di atas kertas, tetapi tidak setara dalam praktik," katanya.
Melihat untung dan rugi skema kemitraan ini, Mirah menilai, pola tersebut memberikan kebebasan waktu namun menyimpan risiko finansial yang tinggi. Ketidakpastian pendapatan bulanan, ancaman sanksi pemutusan akun sepihak, serta ketiadaan pesangon menjadi kerugian yang harus ditanggung pekerja.
"Saya ingin menekankan satu hal jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan dari fleksibilitas, sementara seluruh risiko bisnis justru dialihkan kepada pekerja," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Mirah, standar perlindungan minimum wajib ditetapkan pemerintah agar kesejahteraan serta keselamatan para pekerja platform digital tetap terlindungi.
Terkait aturan turunan dari UU tersebut, pemerintah dinilai perlu merumuskan secara komprehensif dan tidak sekadar mengejar target penerbitan administratif belaka.
Mirah menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 103, amanat pengaturan hubungan kerja kemitraan bahkan memerlukan instrumen hukum berupa undang-undang tersendiri.
Dia bilang, pemerintah bersama kementerian terkait diwajibkan melakukan inventarisasi pasal pendelegasian secara cermat tanpa harus terburu-buru menyebutkan angka total regulasi.
Pelibatan serikat pekerja secara substantif dalam penyusunan aturan pelaksana juga menjadi syarat mutlak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
"Fleksibilitas boleh menjadi pilihan dalam dunia kerja, tetapi kepastian perlindungan dan keadilan tidak boleh menjadi pilihan. Itu adalah kewajiban negara dan tanggung jawab perusahaan," pungkasnya.
Baca Juga: Stimulus Diskon Nataru Rp 883,4 Miliar Berdampak Minim pada Ekonomi RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
