Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BOGOR. Keinginan pemerintah memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau yang dikenal sebagai Perjanjian Investasi Bilateral alias Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan beberapa negara menuai kendala. Pasalnya, revisi klausul di perjanjian itu tak berjalan mulus. Akibatnya penyelesaian draft klausul yang akan diajukan ke negara mitra investasi juga molor.
BIT merupakan perjanjian yang dibuat dengan sejumlah negara untuk memberi kepastian hukum bagi investor asing agar nyaman berinvestasi di Indonesia. Tadinya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan penyusunan draft klausul selesai pada akhir Mei 2015.
Namun Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, target itu tidak bisa dicapai karena masih ada pembahasan internal. Diperkirakan, revisi klausul-klausul itu akan selesai paling cepat pada akhir Juni 2015. Padahal saat ini sudah ada perjanjian dengan beberapa negara yang masa berlakunya sudah berakhir.
Saat ini, Indonesia memiliki kesepakatan BIT dengan 67 negara. Bahkan, perjanjian tersebut telah disepakati sejak tahun 1960 hingga 1970-an. Masa berlaku perjanjian tersebut juga berbeda-beda, mulai dari 10 tahun hingga 20 tahun, dan dapat diperpanjang secara otomatis.
"Kita masih mengkomunikasikan perubahan klausul ini," ujar Franky, usai rapat kabinet dengan Presiden di Istana Bogor, Jumat (5/6).
Asal tahu saja, salah satu klausul perubahan yang akan diajukan adalah menyamaratakan masa berlakunya perjanjian, yakni menjadi 10 tahun. Pemerintah juga ingin perjanjian investasi ini tidak bisa diperpanjang secara otomatis, setelah masa kesepakatan berakhir.
Franky menegaskan, klausul itu belum final sehingga ada kemungkinan berubah. Selain itu, perjanjian yang dibuat tidak hanya berdasarkan kemauan Indonesia, tetapi harus ada kesepakatan dari negara mitra.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, setiap perjanjian bilateral harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Bisa saja Indonesia mengajukan klausul, namun klausul itu harus disepakati bersama. Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkomitmen membantu BKPM menyelesaikan revisi BIT secepatnya.
Saat ini, Kemlu masih berkomunikasi dengan negara-negara yang terikat perjanjian bilateral dengan Indonesia untuk mendorong kesepakatan baru dalam revisi BIT.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan, revisi BIT harus secepatnya selsai. Pasalnya, pemerintah sering menanggung kerugian akibat perjanjian itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News