kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Target penyaluran BPNT tak berubah meski terhambat masalah teknis


Kamis, 23 Agustus 2018 / 15:33 WIB
Target penyaluran BPNT tak berubah meski terhambat masalah teknis
ILUSTRASI. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) / Kepala Badan Perencanaan (BPN) Bambang Brodjonegoro memastikan tidak ada perubahan dalam target penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Hal itu diungkapkan Bambang meski masih terdapat masalah teknis di sejumlah daerah. Sinyal dan ketersediaan warung masih menjadi faktor penghambat.

"Kendala lebih kepada masalah sinyal di daerah kemudian ketersediaan di warung atau supplier bahan pangan," ujar Bambang usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kamis (23/8).

Bambang optimistis target tercapai melihat pola pemberian BPNT telah berjalan dengan baik. Sementara itu masalah yang mendasar dalam pemberian BPNT pun dinilai tidak terlihat.

Asal tahu saja, BPNT diberikan untuk menggantian bantuan langsung yang sebelumnya menggunakan Beras Sejahtera (Rastra). Total penerima Rastra sebelumnya mencapai 15,5 juta keluarga.

Secara bertahap BPNT akan menggantikan program Rastra tersebut. "Target sementara tetap tahun 2018 10 juta," terang Bambang.

Sementara untuk tahun 2019 ditargetkan penerima BPNT mencapai 15 juta keluarga. Pencapaian target 10 juta penerima BPNT dilakukan dengan perluasan daerah penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×