kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Target penerimaan PNBP Kemenhub Rp 2 T


Jumat, 22 Mei 2015 / 18:54 WIB
Target penerimaan PNBP Kemenhub Rp 2 T
ILUSTRASI. Pahami Cara Efektif Menggunakan Essence, Dapatkan Hasil Maksimal!


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

BELITUNG. Kementerian Perhubungan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP sektor udara sampai akhir 2015 adalah sebesar Rp 2 triliun. Ini naik dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun sebelumnya yang Rp 800 miliar.

Menurut Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, untuk mencapai target ini, Kementerian akan melakukan beberapa strategi. Nah, terkait dengan target ini, Kementerian mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Beberapa tarif sudah ada penyesuaian sesuai dengan peraturan baru," ujar Agus dalam acara Lokakarya Kementerian Perhubungan, Gedung Lokakarya Pemda Belitung, Jumat (22/05)

Berdasarkan peraturan PP No 11 Tahun 2015 tersebut, ada 20 item yang bisa menjadi sumber dana penerimaan. Nah, dari 20 item tersebut bisa digolongkan beberapa menjadi bidang pelayanan jasa penerbangan, jasa penumpang pesawat, proses pesawat di bandara, jasa kargo dan pos pesawat udara.

Menurut Agus, ada beberapa bagian dari peraturan mengenai pendapatan negara bukan pajak ini yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PP No 6 Tahun 2009. Perubahan tersebut beberapa di antaranya adalah terkait dengan biaya kondisi, biaya kargo, dan penyewaan lahan.

Nah, secara umum untuk target penerimaan negara bukan pajak Kementerian Perhubungan pada tahun ini ditargetkan adalah sebesar Rp 10 triliun. Target ini lebih tinggi empat kali lipat dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 2,5 triliun.

Untuk mencapai ini, selain dengan menerapkan aturan mengenai PNBP yang telah dibuat. Kementerian juga mendirikan 50 Badan layanan umum baru pada tahun ini untuk mengintensifkan penerimaan pajak tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×