kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

KLHK tidak capai target PNBP


Senin, 02 Februari 2015 / 16:43 WIB
KLHK tidak capai target PNBP
ILUSTRASI. Inilah syarat dan rute lengkap Promo Satset tiket kereta yang disediakan PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI khusus di momen HUT Republik Indonesia ke-78.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Johana K.

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mencapai target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2014. KLHK hanya dapat merealisasikan 80% dari target setahun. Penyebabnya adalah aturan pemerintah yang mengikat ekspansi pengusaha hutan.

KLHK menargetkan penerimaan PNPB sepanjang tahun 2014 sebesar Rp 5,18 triliun. Namun  realisasinya hanya sebesar Rp 4,15 triliun atau sebesar 80,1% dari target.

Ada dua faktor yang membuat target tidak tercapai. Pertama, karena Instruksi Presiden atau Inpres No 10 Tahun 2011 yang berlanjut pada penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Atau yang dikenal dengan moratorium pengembangan hutan alam.

Kedua, produksi kayu hutan rakyat dan hutan tanaman industri atau HTI tidak sepenuhnya dikenai dana reboisasi atau (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan atau (PSDH). Walhasil, realisasi PNPB KLHK minim.

Sebagai informasi, jenis PNPB kehutanan selama ini berasal dari setidaknya enam pemasukan antara lain: DR, PSHD,iuran ijin usaha pemanfaatan hutan (IIUP), denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH), ganti rugi nilai  tegakan (GRT) dan Penggunaa kawasan hutan.

Meski dibawah target namun KLHK tidak serta merta akan merevisi moratorium izin lahan baru. Siti Nurbaya, Menteri KLHK menegaskan meski tidak ada izin baru. Bukan berarti KLHK langsung mengganti aturan tersebut.

"Bukan alasan juga kalau PNPB tidak tercapai kemudian moratorium dicabut. Kami pertimbangkan juga dari segi lingkungan selain aspek ekonomi," ujar Siti pada Senin (2/1) di Gedung DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×