kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Target penerimaan cukai plastik tahun ini sulit tercapai, ini penyebabnya


Selasa, 09 Juli 2019 / 20:21 WIB
Target penerimaan cukai plastik tahun ini sulit tercapai, ini penyebabnya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target cukai plastik yang dipatok Rp 500 miliar tahun ini bisa dipastikan tidak akan tercapai. Hal ini mengingat aturan terkait pengenaan cukai plastik tak kunjung diterbitkan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, kebijakan terkait ini pun sangat berkaitan dengan kesepakatan semua pihak.

Menurutnya, meski Peraturan Pemerintah (PP) sudah selesai dirancang, masih dibutuhkan waktu untukĀ  agar dapat diberlakukan. "Hitung-hitungannya, kalau PPnya jadi, berlaku 60 hari. Misalnya besok [diundangkan], berarti baru September [berlaku]. Secara simultan kita juga harus buat PMK dan Perdirjen, sosialisasi juga," terang Nirwala, di gedung Kementerian Perindustrian, Selasa (9/7).

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai tegaskan tak semua jenis plastik dikenai cukai

Nirwala mengatakan, saat ini pemerintah memang masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang cukai plastik bersama dengan DPR, sekaligus meminta masukan dari pengusaha dan kementerian lain.

"Masalah tarif itu harus pertimbangkan keberlangsungan industri. Pemerintah kan banyak yang harus didengarkan," tambah Nirwala.

Baca Juga: Wacana pengenaan cukai plastik masih direspons negatif pengusaha

Sementara itu, tahun ini target penerimaan dari cukai dipatok sebesar Rp 165,5 triliun. Penerimaan cukai ini terdiri dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,8 triliun, ethyl alkohol sebesar Rp 158 miliar, MMEA sebesar Rp 5,9 triliun, dan cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×