Reporter: Yulianna Fauzi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Rusman Heriawan mengatakan BPDP mengundur target waktu penghimpunan dana pungutan produk kelapa sawit ekspor yang sebelumnya jatuh pada tanggal 1 Juli menjadi 16 Juli. Menurut Rusman, keputusan ini terpaksa diambil mengingat ada tiga hal penting yang belum rampung dikerjakan oleh berbagai pihak yang terlibat.
"Pertama itu, kami harus tunggu Surat Keputusan (SK) dan pernyataan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penghimpunan dana pungutan. Kedua, kami tengah mengurus kesiapan pihak bea cukai untuk kerja sama ini. Ketiga, bank kustodian yang bertanggung jawab untuk penyimpan dana juga belum rampung," ungkap Rusman kepada KONTAN pada Selasa (30/6).
Rusman mengatakan, hingga saat ini BPDP baru menerima PMK Nomor 113 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BPDP dan PMK Nomor 114 Tahun 2015 tentang tarif layanan. Di mana dalam besaran tarif, BPDP resmi mengeluarkan jumlah tarif yang berbeda untuk setiap produk kelapa sawit, misalnya US$ 50 untuk crude palm oil (CPO), US$ 20 untuk Biodiesel, hingga US$ 0 untuk tandan buah segar (TBS).
Selanjutnya, BPDP masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 714 tentang penunjukan dan pembentukan dewan pengawas hingga pejabat pengelola. Surat resmi ini belum sampai dipihak BPDP karena BPDP baru mengeluarkan empat nama direksi baru yang ditunjuk pada 29 Juni lalu. Meski demikian, Rusman enggan menyebutkan siapa empat nama direksi yang baru ditunjuk ini.
"Nanti saja. Sekalian saat surat keputusannya keluar baru dipaparkan siapa saja direksi BPDP itu," papar Rusman.
Sejumlah hal ini yang menurutnya membuat target waktu penarikan BPDP terpaksa diundur. Di sisa waktu dua minggu ini atau sebelum 16 Juli, Rusman mengatakan BPDP akan bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan beberapa hal yang belum rampung tersebut agar waktu penarikan dana tidak diundur lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News