kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tapera tetap wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, begini penjelasannya


Minggu, 07 Juni 2020 / 21:56 WIB
Tapera tetap wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia, begini penjelasannya


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Syamsul Azhar

Meskipun TKA diwajibkan mengikuti atau membayar iuran Tapera, nantinya TKA yang sudah habis masa kontraknya dan hedak kembali ke negara asalnya akan mendapatkan uangnya yang tersimpan di Tabera kembali, yakni hasil dari penumpukan iuran yang ditabungnya.

Saat pendaftaran Tapera peserta akan mendapatkan nomor yang mencatat hasil pemupukan. "Saat mereka kembali ke negaranya kita kembalikan," terang Adi. 

Adapun aturan mengenai kepesertaan Tapera ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah diterbitkan 20 Mei 2020 lalu.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, pegawai Badan usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Mikik Daerah (BUMD), maupun pegawai swasta.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×