Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pencurian Pulsa Komisi I DR RI kembali di gelar hari ini (16/12). Kali ini, DPR memanggil Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk dimintai keterangan.
Dalam RDP ini, Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi 1 DPR RI, Tantowi Yahya, menganggap BRTI lamban dan tidak memberikan kontribusi signifikan dalam kasus pencurian pulsa yang marak belakangan ini.
"Tidak heran kalau ada permintaan BRTI dibubarkan. Itu relevan, melihat kinerja BRTI," tukas Tantowi Yahya, Jumat (16/12).
Ada dua kesalahan yang dilakukan BRTI. Pertama, BRTI membiarkan content provider alias penyedia konten yang tidak berizin melakukan kegiatan tanpa ada tindakan. Kedua, terdapat operator yang jelas-jelas mencuri pulsa dan melakukan pelanggaran pidana namun didiamkan saja.
Sementara itu, Anggota BRTI, Danrivanto, menyatakan, pihaknya memang harus berhati-hati dalam bertindak. "Kami mungkin memang agak lambat, tapi ini bentuk kehatian-hatian agar hasilnya tidak kontra-produktif," kata Danrivanto membela diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News