kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tantangan makin berat, Ditjen Pajak yakin capai target pertumbuhan penerimaan 2019


Minggu, 06 Januari 2019 / 16:52 WIB
Tantangan makin berat, Ditjen Pajak yakin capai target pertumbuhan penerimaan 2019
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku tantangan untuk mengejar target penerimaan pajak 2019 semakin berat. Apalagi, sejauh ini belum ada strategi khusus yang disiapkan.

Kendati bertambah besar beban yang ditanggung DJP, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengaku tetap optimistis.

"Meskipun tantangannya semakin berat, kami tetap punya optimisme," ungkap Hestu saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (6/1).

Dari sisi target pertumbuhan penerimaan pajak, Hestu memaparkan pertumbuhan harus meningkat hampir 20% dibandingkan realisasi 2018. Target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun, sedangkan realisasi tahun lalu hanya mencapai Rp 1.315,9 triliun atau tumbuh 19,8%.

Untuk DJP, kata Hestu, pada intinya akan bekerja di tiga area yakni penguatan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum. Sesuai dengan UU APBN 2019. Utamanya untuk peningkatan kepatuhan.

Dia menjelaskan, petumbuhan penerimaan tahun 2018 sekitar 14,3% dari tahun sebelumnya. Di mana pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nominal 8,3%, dengan pertumbuhan ekonomi dikisaran 5,15% dan inflasi 3,13%. Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat yang masih bisa ditingkatkan.

"Terlebih tax ratio kita yang baru 11,5% artinya masih cukup ruang untuk mempersempit tax gap," jelasnya.

Sehingga untuk meningkatkan tax ratio, DJP akan mengarahkan penegakan hukum dengan perbaikan tata kelola pemeriksaan. Termasuk, perenecanaan pemeriksaan yang difokuskan pada wajib pajak (WP) yang indikasi ketidakpatuhannya tinggi. "sehingga memberikan hasil yang efektif serta juga memberikan keadilan bagi WP yang sudah patuh," tambah dia.

Selain itu, DJP juga akan melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan paska tax amnesty. Dilakukan berdasarkan data harta yang dimiliki DJP saat ini. Seperti data kepemilikan saham, kendaraan bermotor dan properti.

"Bagi pemilik harta yang belum ber-NPWP, kami lakukan ekstensifikasi, sedangkan yang sudah kami cek kepatuhan pelaporan hartanya dalam SPT Tahunan atau keikutsertaannya dalam tax amnesty," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×