kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Tanpa surat tax clearance, tak bisa ikut Pilkada


Jumat, 29 Mei 2015 / 15:11 WIB
Tanpa surat tax clearance, tak bisa ikut Pilkada
ILUSTRASI. 7 Perang Rakyat Indonesia Melawan Belanda Sebelum Masa Pergerakan Nasional.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setiap calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada serentak pada Desember 2015 harus mempunyai strategi pajak. Penerimaan pajak daerah menjadi hal penting yang harus diprioritaskan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tema kampanye calon pejabat daerah harus memasukkan target rencana penerimaan pajak. Bagaimana si calon pejabat mengajak masyarakat daerahnya untuk bisa meningkatkan kesadaran akan pajak.

Selain rencana target penerimaan pajak, yang penting juga dimiliki adalah tax clearance. Tax clearance atau surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak tentang data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. "Kalau belum ada tax clearance tidak akan bisa nyalon," terangnya, Jumat (29/5).

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Malik mengatakan pajak akan menjadi bagian dari program visi dan misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebelumnya belum ada penekanan mengenai isu pajak masuk menjadi program kerja.

Menurut Husni, program pajak ini merupakan hasil tindak lanjut Memorandum of Understanding (Mou) yang sudah ditandangani antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×