kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satu syarat mutlak kubu Agung terkait Pilkada


Kamis, 28 Mei 2015 / 19:42 WIB
Satu syarat mutlak kubu Agung terkait Pilkada
ILUSTRASI. stvgott


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainuddin Amali, mengatakan, pihaknya memberikan satu syarat terkait kesepakatan untuk pendaftaran pilkada serentak dengan kubu Aburizal Bakrie. Syarat itu adalah, hal-hal yang membutuhkan tanda tangan, harus ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono.

"Ada satu syarat untuk menjadi bagian yang akan ditandatangani kalau jadi. Saya ulangi, kalau jadi yaitu yang menandatangani surat pilkada adalah Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali," kata dia, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (28/5).

Keputusan terkait syarat ini diambil pada rapat pleno Partai Golkar kubu Jakarta yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (27/5) malam. Keputusan tersebut, menurut Zainuddin, harus dipatuhi oleh seluruh kader Golkar yang akan maju pada pilkada baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Itu syarat mutlak. Karena apa? Bahwa yang mempunyai SK Menkumham itu kami. Ibarat mobil yang tidak punya BPKB, kami lah yang punya (BPKB itu)," katanya.

Ia menambahkan, keputusan pleno tersebut harus dipatuhi oleh kubu Aburizal Bakrie. Jika tidak, maka kesepakatan yang tengah dijajaki terancam batal.

"Kalau syarat ini tidak dipenuhi, maka tidak mau. Karena saya melihat Idrus Marham dan Pak Bambang Soesatyo menolak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan, keputusan yang diambil pada rapat pleno memiliki legal standing yang cukup kuat. Oleh sebab itu, semua pihak harus menjalankan keputusan itu.

"Pasti sulit kalau tidak menerima jika yang menandatangani bukan Agung Laksono dan Zainudin Amali. Putusan pleno ini demokratis. Posisi rapat pleno ini setingkat di bawah rapimnas," ujar Leo. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×