kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.045   10,00   0,06%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Begini respons istana atas UU baru yang dinilai hambat KPK geledah kantor PDI-P


Senin, 13 Januari 2020 / 16:14 WIB
Fadjroel Rachman


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan

Hal ini disampaikan Fadjroel merespons anggapan bahwa kerja KPK terhambat dengan undang-undang yang baru disahkan itu.  Kritik datang setelah KPK terhambat saat akan menggeledah kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sebab, tim penyidik belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK. Terkait peristiwa itu, Fadjroel menegaskan bahwa KPK memang harus bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengaturnya.

Namun, Fadjroel juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan melindungi pihak yang tersangkut masalah hukum. Presiden tak akan mengintervensi meskipun kasus yang ditangani KPK melibatkan oknum di PDI-P, partai asal Jokowi.

Baca Juga: Penyidik KPK geledah kantor KPU terkait dugaan korupsi Wahyu Setiawan

"Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," ujar Fadjroel.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×