kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tambahan pajak akhir tahun Rp 60 triliun


Senin, 23 November 2015 / 13:04 WIB
Tambahan pajak akhir tahun Rp 60 triliun


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih berharap kebijakan ekstra perpajakan yang dikeluarkan awal tahun lalu membuahkan hasil. Selain reinventing policy, Ditjen Pajak juga berharap kebijakan revaluasi aset bisa mendongkrak penerimaan negara di akhir tahun ini.

Ditjen Pajak memperkirakan, dalam dua bulan terakhir akan ada tambahan penerimaan sekitar Rp 60 triliun dari pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administrasi  bagi wajib pajak alias reinventing policy. Jumlah itu mencapai 50% dari target sampai akhir tahun 2015 sebesar Rp 120 triliun. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, perkiraan penerimaan Rp 60 triliun merupakan gabungan antara pembetulan surat pemberitahuan (SPT) maupun pelanggaran administrasi lain.

Menurut Mekar, biasanya rata-rata penerimaan dari kebijakan reinventing yang efektif berlaku Mei 2015 ini sekitar Rp 6 triliun sebulan. Tapi, dari tren yang terjadi lima tahun terakhir, penerimaan pada Desember bisa 10 kali lipat lebih dari penerimaan rata-rata per bulan.

Itu berarti penerimaan di Desember bisa Rp 60 triliun. Apalagi di dua bulan terakhir biasanya penerimaan pajak mengantongi 20% dari total setahun. "Kami berharap, paling tidak akan ada tambahan sekitar Rp 40 triliun-Rp 60 triliun lagi dari reinventing policy," ujar Mekar, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui reinventing policy diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015. Program ini selain disebut reinventing policy juga sering disebut sebagai sunset policy jilid ke-2.

Aturan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, jika sanksi tersebut dikenakan akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Selain reinventing policy, Ditjen Pajak juga masih berharap hasil kebijakan revaluasi aset aktiva tetap. Mekar bilang, ada empat perusahaan yang sudah masuk dan melakukan revaluasi aset dengan nilai penerimaan Rp 228 miliar.  Ditargetkan penerimaan dari revaluasi aset tahap awal ini Rp 10 triliun.

Ditjen pajak berharap, target ini tercapai seiring masuknya proposal revaluasi aset dari sejumlah BUMN. Perusahaan yang disebut-sebut akan melakukan revaluasi aset adalah PLN, Krakatau Steel, dan BUMN perbankan.

Ditjen Pajak juga berharap penegakan hukum perpajakan, terutama atas penggunaan faktur pajak fiktif, bisa menambah pundi-pundi keuangan negara. Potensi penerimaan dari langkah ini mencapai sekitar Rp 6 triliun. Dari potensi itu diperkirakan realisasinya hanya akan separuh, atau sekitar Rp 3,35 triliun.

Tambahan pajak itulah yang diyakini membuat kekurangan penerimaan pajak atau shortfall tidak akan lebih dari Rp 160 triliun atau 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2015 sebesar
Rp 1.294,3 triliun. Hingga tanggal 4 November 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 774,5 triliun atau 59,8% target. "Skenario terburuk penerimaan pajak hanya 85% dari target. Semoga itu tidak terjadi," kata Mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×