kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Diskon pajak bagi industri padat karya


Senin, 23 November 2015 / 11:09 WIB


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan menebar bonus lagi. Isinya adalah pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan dan PPh pribadi bagi industri padat karya. Calon insentif pajak itu adalah salah satu butir dari sejumlah agenda lain yang akan masuk Paket Ekonomi Jilid VII.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Ekonomi Edy Putra Irawady, dua insentif lain yang masuk Paket Ekonomi jilid VII adalah insentif bidang logistik, serta penyederhanaan penyaluran dana desa.

Nah, ihwal insentif pajak sektor padat karya ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim sebagai pengusung utamanya. Instansi ini mengusulkan sektor industri sepatu dan garmen sebagai calon utama penerima insentif.

"Kami mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2015 tentang Tax Allowance," kata Azhar Lubis, Deputi Pengendalian dan Pengawasan BKPM, akhir pekan lalu.

Sebagai catatan, PP Nomor 18/2015 mengatur tentang fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau tax allowance. Kendati begitu, BKPM mendorong aturan ini memasukkan pula industri tekstil dan sepatu sebagai penerima insentif.

Tapi bagi industri sepatu di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dikecualikan dari insentif ini. Nantinya, industri padat karya berhak memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun.

Pengusaha juga bisa mendapat kompensasi kerugian lebih lama, antara 5 sampai 10 tahun.

Menko Perekonomian Darmin Nasution, menyatakan, perusahaan yang akan mendapat insentif ini minimal harus memiliki 2.000 karyawan. Industri sepatu dan garmen diberikan insentif karena tengah tertekan lesunya ekonomi global maupun domestik.

Apalagi orientasi pasar kedua industri tersebut mayoritas menyasar pasar ekspor. Nah, selain dinikmati pengusaha, pemerintah akan memberi pembebasan PPh pasal 21 orang pribadi.

PPh ini akan ditanggung oleh pemerintah dan dikembalikan ke karyawan yang bekerja di industri padat karya. Darmin belum bisa menentukan pelaksanaan insentif ini. Dia hanya menyatakan bahwa, Senin (23/11), akan melaporkan evaluasi penyelesaian paket I-VI kepada Presiden Joko Widodo. Forum tersebut sekaligus akan membahas isi paket ekonomi VII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×