kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tambah kapasitas, 3 RS ini menjadi Rumahsakit Khusus Covid-19


Kamis, 24 Juni 2021 / 23:10 WIB
Tambah kapasitas, 3 RS ini menjadi Rumahsakit Khusus Covid-19


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat tingkat keterisian rumahsakit meningkat. Di sejumlah daerah, tingkat keterisian rumahsakit di atas 80%.

Mengacu data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tingkat keterisian rumahsakit di Provinsi D.I. Yogaykarta dan Jawa Tengah sebesar 85%, Banten 87%, Jawa Barat 88%, dan DKI Jakarta 90%. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 sudah meningkat menjadi 94.420 per 24 Juni.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Kamis (24/6): Rekor lagi, tambah 20.574 kasus, ingat prokes

"Melihat kondisi tingkat keterisian yang tinggi terutama di Jakarta dan sekitarnya, Kemenkes menunjuk 3 rumahsakit di bawah kewenangan Kemenkes menjadi Rumahsakit Khusus Covid-19," katanya dalam konferensi pers lewat akun YouTube Kemenkes, Kamis (24/6). 

Ketiga rumahsakit tersebut adalah RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, dan RSPI Sulianti Saroso. Semuanya ada di Jakarta.

"Dengan mengonversi ketiga rumahsakit menjadi pelayanan full Covid-19 bisa semakin menambah tempat perawatan untuk pasien Covid-19," ujar Nadia.

Selanjutnya: Asosiasi Rumah Sakit: Tabung oksigen dan alat kesehatan lainnya makin terbatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×