Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah mengklaim keputusan memberikan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar bakal mendatangkan dua keuntungan sekaligus. Walhasil, langkah pemerintah tersebut sudah tepat.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Djoko Mursito, manfaat pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban semburan lumpur panas yang keluar dari sumur milik Lapindo. Soalnya, mereka sudah menunggu kepastian ganti rugi atas lahan dan rumahnya selama delapan tahun. Dana talangan itu akan dipakai untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo.
Manfaat kedua, terkait aset Lapindo yang menjadi jaminan atas dana talangan pemerintah. Pemerintah memberi waktu empat tahun kepada Lapindo untuk melunasi dana talangan sebesar Rp 781 miliar.
Menurut Djoko, jika dalam tempo tersebut ternyata Lapindo tidak sanggup mengembalikan dana talangan itu, maka pemerintah akan mengambil alih seluruh aset yang dijaminkan. Aset Lapindo ini berupa tanah masyarakat korban lumpur yang sudah dibayar Lapindo senilai lebih dari Rp 3 triliun. "Artinya, pemerintah bayar 20% dan bisa dapat 100%," kata Djoko ke KONTAN, Ahad (21/12).
Cuma, Uchok Sky Khadafi, Koordinator Bidang Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), menyayangkan langkah yang diambil pemerintah ini. Sebab, dana talangan tersebut berpotensi tidak kembali ke kantong pemerintah. Dan, pemerintah hanya akan mendapatkan aset Lapindo yang tak produktif. Tambah lagi, "Waktu empat tahun yang diberikan pemerintah kepada Lapindo untuk melunasi dana talangan juga memperlihatkan pemerintah tidak tegas," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News