Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakalan memiliki kewenangan baru di dalam revisi Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya dalam penanganan judi online.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan sudah mengusulkan dimasukkannya kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak hanya cuma bisa memblokir situs terkait judi online saja. Namun penyidik juga bisa meminta ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang dianggap terkait dengan judi online.
Asal tahu saja, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Draft revisi regulasi itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar disahkan. "Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resmi. "Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," lanjut Budi.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, juga mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (22/11/2023). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri Menkominfo Budi Arie. Tim Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News