kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Revisi UU ITE, Penyidik Kominfo Ada Kewenangan Minta Bank Blokir Rekening Judi Online


Kamis, 23 November 2023 / 20:24 WIB
Revisi UU ITE, Penyidik Kominfo Ada Kewenangan Minta Bank Blokir Rekening Judi Online
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakalan memiliki kewenangan baru di dalam revisi Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya dalam penanganan judi online.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan sudah mengusulkan dimasukkannya kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak hanya cuma bisa memblokir situs terkait judi online saja. Namun penyidik juga bisa meminta ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang dianggap terkait dengan judi online.

Asal tahu saja, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Draft revisi regulasi itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar disahkan. "Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resmi. "Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," lanjut Budi.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, juga mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (22/11/2023). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri Menkominfo Budi Arie. Tim Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×