kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.689   26,00   0,16%
  • IDX 8.686   25,50   0,29%
  • KOMPAS100 1.197   4,82   0,40%
  • LQ45 855   6,76   0,80%
  • ISSI 312   -1,18   -0,38%
  • IDX30 438   3,97   0,91%
  • IDXHIDIV20 506   5,01   1,00%
  • IDX80 134   0,35   0,26%
  • IDXV30 138   0,03   0,02%
  • IDXQ30 139   1,35   0,98%

Tak produktif, bisakah ASN di-PHK? Ini jawabannya...


Sabtu, 20 Juni 2020 / 05:57 WIB
Tak produktif, bisakah ASN di-PHK? Ini jawabannya...
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, rupanya banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif. Terkait hal itu, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN). Pertanyaannya, bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif. "Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. "Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Baca Juga: Ada pandemi Covid-19, Menkeu: Budaya kerja dan mobilitas berubah

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan. "Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi. Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.  "Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Baca Juga: Pola hidup baru, ASN usia 45 tahun ke atas dilarang lakukan perjalanan dinas

Bisakah PNS di-PHK?




TERBARU

[X]
×