kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Tak mau cuti kampanye, Ahok gugat UU Pilkada


Selasa, 02 Agustus 2016 / 17:06 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang ingin diajukannya untuk diubah adalah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

"Saya hari ini sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016). Ahok, sapaan Basuki, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.

Menurut Ahok, adanya aturan yang mengharuskan calon petahana mengambil cuti lebih disebabkan adanya kekhawatiran calon tersebut akan memanfaatkan fasilitas pemda untuk keuntungan pribadinya.

Namun, Ahok menilai seorang calon petahana juga seharusnya berhak apabila dia tidak mau mengambil cuti. "Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×