Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang ingin diajukannya untuk diubah adalah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
"Saya hari ini sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016). Ahok, sapaan Basuki, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.
"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.
Menurut Ahok, adanya aturan yang mengharuskan calon petahana mengambil cuti lebih disebabkan adanya kekhawatiran calon tersebut akan memanfaatkan fasilitas pemda untuk keuntungan pribadinya.
Namun, Ahok menilai seorang calon petahana juga seharusnya berhak apabila dia tidak mau mengambil cuti. "Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News