kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.640   -45,00   -0,27%
  • IDX 8.605   55,80   0,65%
  • KOMPAS100 1.189   7,08   0,60%
  • LQ45 854   2,99   0,35%
  • ISSI 306   2,22   0,73%
  • IDX30 440   0,85   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   3,08   0,61%
  • IDX80 133   0,59   0,45%
  • IDXV30 140   1,41   1,02%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Tak mau cuti kampanye, Ahok gugat UU Pilkada


Selasa, 02 Agustus 2016 / 17:06 WIB
Tak mau cuti kampanye, Ahok gugat UU Pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang ingin diajukannya untuk diubah adalah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

"Saya hari ini sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016). Ahok, sapaan Basuki, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.

Menurut Ahok, adanya aturan yang mengharuskan calon petahana mengambil cuti lebih disebabkan adanya kekhawatiran calon tersebut akan memanfaatkan fasilitas pemda untuk keuntungan pribadinya.

Namun, Ahok menilai seorang calon petahana juga seharusnya berhak apabila dia tidak mau mengambil cuti. "Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×