kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.240   28,00   0,17%
  • IDX 6.892   13,79   0,20%
  • KOMPAS100 1.005   2,31   0,23%
  • LQ45 768   1,93   0,25%
  • ISSI 227   0,11   0,05%
  • IDX30 395   1,02   0,26%
  • IDXHIDIV20 457   0,79   0,17%
  • IDX80 113   0,27   0,24%
  • IDXV30 114   0,43   0,38%
  • IDXQ30 128   0,14   0,11%

Tak mau cuti kampanye, Ahok gugat UU Pilkada


Selasa, 02 Agustus 2016 / 17:06 WIB
Tak mau cuti kampanye, Ahok gugat UU Pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang ingin diajukannya untuk diubah adalah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

"Saya hari ini sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016). Ahok, sapaan Basuki, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017.

"Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.

Menurut Ahok, adanya aturan yang mengharuskan calon petahana mengambil cuti lebih disebabkan adanya kekhawatiran calon tersebut akan memanfaatkan fasilitas pemda untuk keuntungan pribadinya.

Namun, Ahok menilai seorang calon petahana juga seharusnya berhak apabila dia tidak mau mengambil cuti. "Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×