Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan mengomentari adanya rekomendasi sanksi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Jawa Barat untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Pria yang akrab disapa Jokowi ini mengaku tak mengerti duduk persoalan karena posisinya hanya diundang oleh pasangan calon terkait.
"Enggak tahu, saya posisinya diundang," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (19/2).
Panwaslu Jawa Barat merekomendasikan sanksi administrasi untuk pasangan nomor urut 5 tersebut. Keduanya tidak diperpolehkan menggelar kampanye pada dua hari terakhir masa kampanye Pemilihan Gubernur Jabar.
Pemberian sanksi itu merupakan buntut dari ikutnya Joko Widodo dan Rano Karno dalam kampanye di Bandung, Sabtu, 16 Februari 2013. Jokowi menjadi jurkam Rieke-Teten tanpa melampirkan surat izin cuti dari Mendagri.
Surat rekomendasi telah dilayangkan Panwaslu Jabar kepada KPU Provinsi Jabar. Pasangan tersebut dianggap telah melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dengan melibatkan pejabat publik menjadi jurkam sebelum memegang izin dari Mendagri.
KPU provinsi Jabar diminta mematuhi rekomendasi tersebut dan menganggap kampanye yang dilakukan Rieke-Teten pada dua hari ini (19-20 Februari) ilegal dan harus dibubarkan.
"Enggak merugikan, posisi saya diundang. Dulu Rieke bantuin saya, sebagai teman saya bantu lagi. Soal sanksi itu kewenangan Panwaslu," ujar Jokowi. (Indra Akuntono, Ana Shofiana Syatiri/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News