kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Tak Jadi Per 1 Januari, Pemadanan NIK-NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024


Jumat, 17 November 2023 / 05:25 WIB
Tak Jadi Per 1 Januari, Pemadanan NIK-NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mengundur waktu imlementasi secara penuh pemadanan NIKP menjadi NPWP pada pertengahan tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak jadi per 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke pertengahan tahun depan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).

Baca Juga: Wajib Pajak Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.

Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena ada beberapa persiapan matang atau pengujian yang harus dilakukan, implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×