kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ini Risiko Wajib Pajak yang Belum Validasi NIK-NPWP


Kamis, 16 November 2023 / 15:04 WIB
Ini Risiko Wajib Pajak yang Belum Validasi NIK-NPWP
ILUSTRASI. Implementasi NPWP dengan format baru secara penuh akan berlaku pada pertengahan 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 maka wajib pajak orang pribadi (WP OP) penduduk diharuskan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dengan demikian, apabila NIK-nya  belum padan dengan NPWP, maka wajib pajak yang bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

"Wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum padan, akan mendapat risiko berupa kesulitan akses layanan perpajakan karena seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Baca Juga: Catat! Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NIK Mulai Tahun 2024

Dwi bilang, untuk WP OP penduduk yang baru mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka saat ini akan langsung dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP namun tetap diberikan NPWP 15 digit. Hal ini karena sampai 2023, NPWP 15 digit masih berlaku dan mempertimbangkan kesiapan pihak lain dalam implementasi NPWP 16 digit.

"Mari segera padankan NIK-NPWP dengan cara masuk ke laman djponline.pajak.go.id di bagian profil wajib pajak dan kemudian lakukan validasi terhadap datanya," katanya.

Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena ada beberapa persiapan matang serta pengujian yang harus dilakukan, maka implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×