kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Tak Jadi Naik, Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%


Minggu, 09 Februari 2025 / 10:44 WIB
Tak Jadi Naik, Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%
ILUSTRASI. Pemerintah memutustkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap sebesar 2,2%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutustkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak (DPP), bukan 2,4%.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 324 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN atas KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dengan 11/12% dari tarif PPN yang berlaku, lalu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Insentif untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun untuk ssetiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah," bunyi Pasal 324 ayat 3, dikutip Minggu (9/2).

Perhitungan ini memastikan bahwa pajak yang dikenakan tetap sejalan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai informasi, PPN KMS sendiri bukanlah merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994. Kemudian, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN KMS berdasarkan UU HPP.

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan  oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiriatau digunakan pihak lain.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pemacu Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Dalam PMK 61 Tahun 2022, aturan tersebut berlaku dalam beberapa syarat. Bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja dan/atau sejenisnya, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Kemudian, kriteria lainnya yang menentukan bangunan tersebut masuk dalam kategori KMS adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. Artinya, jika bangunan tidak mencapai luas tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN atas KMS sebesar 2,2%.

Adapun pembangunan bisa dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau secara bertahap selama tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. Jika waktunya lebih dari dua tahun, maka pembangunan tersebut dianggap sebagai proyek terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×