kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Tak Ingin Kecolongan, Autodesk Rangkul Konsumen


Kamis, 11 Maret 2010 / 15:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pembajakan yang makin merajalela di Indonesia, terutama terhadap produk peranti lunak (software) mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah. Yang paling utama, kini mereka lebih memilih mendekati langsung pengguna (end user) atas produk tersebut. Seperti dilakukan oleh perusahaan Amerika Serikat, yakni Autodesk, yang menjual produk Autocadd.

Kuasa hukum Autodesk, Justisiari P Kusumah berpendapat, perusahaan Autodesk mempunyai beberapa strategi untuk menangani pelanggaran lisensi produk-produk mereka. Selain sosialisasi, Autodesk sering mendatangi perusahaan yang menggunakan produk-produknya.

"Kami menanyakan soal lisensi produk-produk Autodesk yang digunakan dan meminta mereka secara sukarela melakukan audit terhadap lisensi-lisensi produk itu. Kami mempunyai data perusahaan-perusahaan yang menggunakan produk Autoocad,” katanya usai kegiatan ”Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Hak Cipta atas Penggunaan Software Komputer Tanpa Lisensi oleh End User untuk Kepentingan Komersial", Kamis, (11/3).

Selain melakukan kegiatan door to door ke perusahaan konsumen Autodesk, lanjut Justisiari, secara paralel Autodesk akan mendukung kegiatan pelatihan-pelatihan product knowledge kepada aparat penyidik. Industri film dan industri jasa arsitektur merupakan industri yang banyak menggunakan produk-produk Autodesk. “Bagi perusahaan yang membandel baru kami menggunakan upaya penegakan hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×