kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak Efektif, Aria Tolak Pembentukan Panja


Senin, 26 Juli 2010 / 13:36 WIB
Tak Efektif, Aria Tolak Pembentukan Panja


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rencana Komisi VII DPR membentuk panitia kerja (panja) Ledakan Tabung Gas mendapat penolakan dari Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR. Alasannya, pimpinan DPR sudah setuju membuat tim pengawas (timwas).

Selain itu, Aria menilai kerja timwas akan lebih efektif daripada panja untuk mengusut tuntas kasus ledakan yang terus terjadi selama ini. Sekadar Anda tahu, Aria merupakan pengusul pertama untuk pembentukan timwas dalam rapat paripurna pertengahan bulan lalu. Hasilnya, pimpinan DPR menyepakati usulan tersebut.

Hanya saja, Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi juga berencana mengusut kasus tersebut. Mereka sudah sepakat membentuk panja. Diperkirakan, panja akan mulai bekerja setelah reses atau pada pertengahan Agustus mendatang.

Namun, Aria meminta, DPR harus mengutamakan pembentukan timwas. Alasannya, kinerja timwas lebih efektif daripada panja. Sebab, panja bakal menemui kendala ketika berhadapan dengan birokrasi. “Pengusutan kasus ini memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengecakan ke daerah-daerah,” kata Aria, Senin (26/7).

Makanya, dia bilang timwas merupakan gabungan dari berbagai komisi dan fraksi di DPR sedangkan panja hanya terdiri dari satu komisi saja. “Padahal, yang terlibat dalam konversi gas elpiji tersebut dari berbagai instansi,” terang Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×