kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak cuma selundupkan Harley, ini pelanggaran Ari Askhara pada pesawat baru Garuda


Jumat, 06 Desember 2019 / 14:49 WIB
Tak cuma selundupkan Harley, ini pelanggaran Ari Askhara pada pesawat baru Garuda


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite audit Garuda Indonesia menemukan pelanggaran pada pengangkutan barang di pesawat Airbus A300-900 neo milik Garuda Indonesia.

Berdasarkan laporan dari komite audit, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan pesawat tersebut sejatinya belum diperbolehkan mengangkut kargo.

"Pesawat Airbus tersebut merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersial. Seharusnya tidak boleh bawa kargo," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).

Baca Juga: Inilah 5 fakta penyelundupan onderdil Harley oleh Dirut Garuda Indonesia

Selain itu, komite audit yang meliputi Komuiaris Garuda Indonesia menyatakan pesawat langsung menuju hanggar milik GMF tanpa parkir di apron.

"Jadi ada itikad tak baik untuk menghindari pemeriksaan, menurut komisaris," kata Arya.

Dia melanjutkan, menurut komisaris hal itu bisa berpotensi pelanggaran pidana dan perdata, namun semua memerlukan pembuktian dari pihak berwajib.

"Dari itu maka, komite audit merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk ambil tindakan ke direksi dan staf Garuda. Itu ditandatangani semua Dewan Komisaris: Salahan Lumba, Chairal, Herbert Timbo, Isnmerda, Eddy Porwanto," terang Arya. (Ria Anatasia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Bukan Cuma Selundupkan Harley Bekas, Ini Pelanggaran Lain Ari Askhara terhadap Pesawat Baru Garuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×