kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Cuma RBD Palm Oil, Pemerintah Juga Melarang Ekspor CPO Mulai 28 April


Rabu, 27 April 2022 / 20:20 WIB
Tak Cuma RBD Palm Oil, Pemerintah Juga Melarang Ekspor CPO Mulai 28 April
ILUSTRASI. Pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya termasuk CPO mulai 28 April 2022.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Ternyata, larangan ekspor itu berlaku untuk semua produk, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk. Diantaranya CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil.

"Semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan used cooking oil. Ini sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini pukul 00.00. Karena ini sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 April," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).

Baca Juga: Larangan Ekspor RDB Palm Oleion Tak Jamin Turunkan Harga Minyak Goreng

Kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya ini dilakukan dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia.

"Sekali lagi Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Airlangga menambahkan, dalam kebijakan ini, produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah.

Larangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter. Nantinya pengawasan larangan ekspor ini akan dilakukan oleh Bea Cukai.

"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi dan juga Kementerian Perdagangan," tandas Airlangga.

Baca Juga: GAPKI: Volume Ekspor RBD Palm Olein Indonesia Mencapai 13,4 Juta Ton di Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×