Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di luar negeri, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung. Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50% dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang.
Oleh karena hal tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai. Sebelumnya, Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais, mendatangi kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat(17/5).
Hanafi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di luar negeri. "Terutama yang terjadi di luar negeri, di Malaysia, di Hongkong, di Sidney, di Saudi, di Vatikan di beberapa negara lain yang memang berdasarkan temuan-temuan itu sifatnya memang bisa terkategorisasi TSM sehingga kita collect semua laporan tersebut," kata Hanafi saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5).
Sementara itu, Penasihat Hukum BPN Sahroni mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) "Terlapornya adalah dalam hal ini KPU sama Paslon 01," ujarnya. (Fitria Chusna Farisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News