Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat di Pemilu 2019.
Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN menerima putusan tersebut.
"Pada hari ini BPN prabowo-sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. "Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
Selanjutnya, Dasco mengatakan, perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu baik Situng dan lembaga survei hitung cepat dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi.
Ia mengatakan, hasil putusan Bawaslu tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya di Pemilu 2019. "Keputusan bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/).
Selain itu, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat. "KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Dinyatakan Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respons BPN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News