kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Tak capai 25% DAU, daerah akan kena sanksi


Minggu, 30 Oktober 2016 / 20:21 WIB
Tak capai 25% DAU, daerah akan kena sanksi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

Yang jelas, aturan teknis mengenai ketentuan baru ini akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini juga akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan DTU oleh pemerintah daerah, pengalokasian, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mewujudkan program nawa cita presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun dari pinggiran atau daerah. Sebab, dengan aturan ini akan semakin banyak anggaran untuk pembangunan di Daerah.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dana desa yang diperuntukan khusus pembangunan infrastruktur. Dengan begini, ketimpangan antara masyarakat perkotaan dan daerah bisa diminimalisir.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, yang teropentiing dari semakin banyaknya dana ke daerah ada metode pengawasan. Terutama pemerintah daerah, yang selama ini seting menyimpan dananya di perbankan, tidak cepat disalurkan.

Sehingga, perlu juga diatur mengenai tata cara penggunaan dana tersebut. Misalnya, setiap dana yang diberikan pemerintah pusat tidak boleh ada di perbankan dalam batas waktu tertentu, supaya cepat terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×