Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
Yang jelas, aturan teknis mengenai ketentuan baru ini akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini juga akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan DTU oleh pemerintah daerah, pengalokasian, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mewujudkan program nawa cita presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun dari pinggiran atau daerah. Sebab, dengan aturan ini akan semakin banyak anggaran untuk pembangunan di Daerah.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dana desa yang diperuntukan khusus pembangunan infrastruktur. Dengan begini, ketimpangan antara masyarakat perkotaan dan daerah bisa diminimalisir.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, yang teropentiing dari semakin banyaknya dana ke daerah ada metode pengawasan. Terutama pemerintah daerah, yang selama ini seting menyimpan dananya di perbankan, tidak cepat disalurkan.
Sehingga, perlu juga diatur mengenai tata cara penggunaan dana tersebut. Misalnya, setiap dana yang diberikan pemerintah pusat tidak boleh ada di perbankan dalam batas waktu tertentu, supaya cepat terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News