kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.796   39,00   0,23%
  • IDX 8.627   17,24   0,20%
  • KOMPAS100 1.194   5,44   0,46%
  • LQ45 856   2,55   0,30%
  • ISSI 308   1,30   0,42%
  • IDX30 438   -0,35   -0,08%
  • IDXHIDIV20 510   -0,78   -0,15%
  • IDX80 134   0,45   0,34%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,04   -0,03%

Tak capai 25% DAU, daerah akan kena sanksi


Minggu, 30 Oktober 2016 / 20:21 WIB
Tak capai 25% DAU, daerah akan kena sanksi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

Yang jelas, aturan teknis mengenai ketentuan baru ini akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini juga akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan DTU oleh pemerintah daerah, pengalokasian, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mewujudkan program nawa cita presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun dari pinggiran atau daerah. Sebab, dengan aturan ini akan semakin banyak anggaran untuk pembangunan di Daerah.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dana desa yang diperuntukan khusus pembangunan infrastruktur. Dengan begini, ketimpangan antara masyarakat perkotaan dan daerah bisa diminimalisir.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, yang teropentiing dari semakin banyaknya dana ke daerah ada metode pengawasan. Terutama pemerintah daerah, yang selama ini seting menyimpan dananya di perbankan, tidak cepat disalurkan.

Sehingga, perlu juga diatur mengenai tata cara penggunaan dana tersebut. Misalnya, setiap dana yang diberikan pemerintah pusat tidak boleh ada di perbankan dalam batas waktu tertentu, supaya cepat terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×