kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Tak capai 25% DAU, daerah akan kena sanksi


Minggu, 30 Oktober 2016 / 20:21 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

Yang jelas, aturan teknis mengenai ketentuan baru ini akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini juga akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan DTU oleh pemerintah daerah, pengalokasian, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mewujudkan program nawa cita presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu membangun dari pinggiran atau daerah. Sebab, dengan aturan ini akan semakin banyak anggaran untuk pembangunan di Daerah.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dana desa yang diperuntukan khusus pembangunan infrastruktur. Dengan begini, ketimpangan antara masyarakat perkotaan dan daerah bisa diminimalisir.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, yang teropentiing dari semakin banyaknya dana ke daerah ada metode pengawasan. Terutama pemerintah daerah, yang selama ini seting menyimpan dananya di perbankan, tidak cepat disalurkan.

Sehingga, perlu juga diatur mengenai tata cara penggunaan dana tersebut. Misalnya, setiap dana yang diberikan pemerintah pusat tidak boleh ada di perbankan dalam batas waktu tertentu, supaya cepat terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×