kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,13   -2,62   -0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Sri minta pemda pahami penundaan DAU


Selasa, 13 September 2016 / 16:25 WIB
Menteri Sri minta pemda pahami penundaan DAU


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Banyak pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU). Menteri Keuangan meminta pemda untuk memahami kondisi keuangan negara saat ini.

Kondisi yang dimaksud adalah risiko melesetnya penerimaan dari perpajakan pada akhir tahun karena target yang dipasang terlalu tinggi. Langkah pemangkasan dan penundaan menjadi penting untuk menjaga kredibilitas APBN 2016.

"Kita memahami itu semua. Namun pada saat yang sama Kementerian Keuangan juga perlu menyampaikan kondisi yang dihadapi sebagai negara," ujar Sri Mulyani Indrawati di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/9).

Dia juga memastikan bahwa penundaan dana DAU tidak akan menghambat tugas dan fungsi pemerintah daerah. Pemda masih bisa melakukan program prioritas, karena penundaan yang dilakukan itu berdasarkan pengkajian yang sudah dilakukan dan tidak menyentuh program prioritas. "Kepada seluruh instansi-instansi itu untuk melakukan prioritas dari sisi belanjanya," ungkapnya.

Catatan, Kementrian Keuangan telah menunda DAU dari 169 daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota sebesar Rp 19,4 triliun. Ada tiga dasar penundaan DAU ini yaitu perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo di akhir tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Boediarso Teguh Widodo mengatakan penudaan DAU itu sudah berdasarkan hitung-hitungan yang matang.

Maka dari itu hanya 169 daerah saja yang ditunda dari 540 daerah. "169 daerah jika ditunda tidak akan mines anggarannya," ungkapnya.

Kemudian untuk 169 daerah yang memenuhi kriteria itu dibagi menjadi empat klaster yaitu pertama daerah yang mempunyai kas sangat tinggi yang terdiri dari 42 daerah itu dikenakan 50% penundaan DAU. Kedua, daerah yang mempunyai kas tinggi ada 42 daerah, dan dipotong 40%.

Ketiga, klaster daerah yang mempunyai kas cukup tinggi itu ada 42 daerah, mereka dikenakan penundaan dana DAUnya sebesar 30% dan terakhir masuk dalam kriteria sedang, ada 43 daerah dan dikenakan penundaan sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×