Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta bersama Serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk melaporkan 15 perusahaan nakal yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya terhadap pekerja dan buruh
Menurut Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penganganan Kasus LBH Jakarta, Menakertrans beserta jajarannya harus berani untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR dengan memberikan sanksi pidana dan administrasi. " Kami berikan batasan waktu selama 2 minggu bagi Menakertrans untuk melakukan penindakan," kata Isnur, Rabu, (21/8).
Menurut Isnur, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2013 yang dibentuk oleh LBH Jakarta bersama Gebuk PHK pada tanggal (28/7) telah ditutup minggu lalu (15/8) dengan total perusahaan yang diadukan sebanyak 25 perusahaan. Sedangkan jumlah buruh yang mengadu sebanyak 1785 orang.
Isnur menambahkan, bahwa pelaporan hari ini juga disertai dengan korban, yaitu guru dan buruh yang tidak mendapatkan THR sejak 2007. Pelaporan ini disampaikan melalui Ditjen Pengawasan Hubungan Industrial dan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakertrans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News