kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UU Tapera akan disahkan besok kamis


Selasa, 16 Februari 2016 / 17:27 WIB
UU Tapera akan disahkan besok kamis


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui untuk membawa draft aturan itu untuk pengesahan melalui sidang Paripurna Dewan perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (18/2).

Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan, seluruh fraksi di pansus menyetujui untuk mengesahkan RUU.

"Adanya aturan ini memberikan jaminan bagi rakyat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah," kata Yoseph, Selasa (16/2).

Sekadar catatan, hasil final dari RUU Tapera ini terdiri dari 12 BAB yang terdiri dari 82 pasal.

Dalam RUU Tapera ini juga mendelegasikan beberapa aturan turunan yakni, enam peraturan pemerintah (PP), dua peraturan presiden (pepres), satu keputusan presiden (kepres), delapan peraturan badan Tapera (BP Tapera).

Adapun beberapa poin penting dalam beleid itu adalah terkait dengan kepesertaan Tapera.

Disebutkan dalam pasal 7, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meningal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.

Untuk mendapat pembiayaan perumahan peserta harus memenuhi persyaratan, mempunyai masa kepesertaan 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama.

Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Badan Pemeriksan Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.

Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, aturan teknis mengenai besaran pembagian iuran Tapera akan diatur dalam PP.

"Besarannya akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional," kata Basuki.

Selama masa tenggang dua tahun sebelum diimplementasikan, langkah yang dilakukan adalah meleburkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (BAPERTARUM). Basuki juga berjanji walau ada penggabungan namun tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×