Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.
Kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan dari peringkat terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi pada 2 Agustus lalu.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," papar Anas.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Lolos SKD CPNS 2024, Informasi dari BKN
Prioritas kelulusan PPPK 2024
Dilansir dari informasi resmi KemenpanRB, secara berurutan prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 sebagai berikut:
Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023) Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tenaga non-ASN terdata di database BKN Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Perlu dicatat, seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Setelah itu, akan ada wawancara, yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Baca Juga: Ini Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024 Menurut BKN
Menurut pemberitaan sebelumnya, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
- Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Syarat tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Sebagai tambahan informasi, seleksi PPPK tahun ini dibuka dalam dua periode, yaitu 1-20 Oktober 2024 dan 17 November-31 Desember 2024.
Tonton: Ingin Jadi PPPK Nakes Tahun 2024? Ini Syarat dan Tipsnya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Tidak Ada Passing Grade pada Seleksi PPPK"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Lengkap, Hari Ini (24 Oktober 2025) dan Besok
Menarik Dibaca: Cara Mencuci Handuk yang Benar, Pakai Air Dingin atau Panas?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News