Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menurut pemberitaan sebelumnya, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
- Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Syarat tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Sebagai tambahan informasi, seleksi PPPK tahun ini dibuka dalam dua periode, yaitu 1-20 Oktober 2024 dan 17 November-31 Desember 2024.
Tonton: Ingin Jadi PPPK Nakes Tahun 2024? Ini Syarat dan Tipsnya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Tidak Ada Passing Grade pada Seleksi PPPK"
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Lengkap, Hari Ini (24 Oktober 2025) dan Besok
Menarik Dibaca: Cara Mencuci Handuk yang Benar, Pakai Air Dingin atau Panas?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News