kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tak ada juknis, pengusaha tak bisa ekspor mineral


Senin, 03 Februari 2014 / 17:25 WIB
Tak ada juknis, pengusaha tak bisa ekspor mineral
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Selasa (13/9/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) kecewa terhadap lambatnya kerja pemerintah terhadap kebijakan ekspor mineral pasca 12 Januari.

Pasalnya, hingga sekarang ini sejumlah pengusaha zirkonium tidak bisa menggelar kegiatan ekspor lantaran belum terbitnya petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014.

Gustaaf Patty, Pengurus APZI mengatakan, ketidaksiapan perangkat hukum ini  justru merugikan pengusaha yang sejatinya telah memenuhi amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Ekspor yang berhenti di negeri maju seperti Indonesia seharusnya tidak perlu terjadi, kalau kebijakannya disiapkan dengan baik, dan bukan kebijakan yang tiba-tiba," kata dia, Senin (3/2).

Pengusaha mineral belum dapat menggelar kegiatan ekspor karena harus mengantongi syarat terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nah, untuk memperoleh SPE dan ET tersebut sebelumnya harus memdapatkan rekomendasi Kementerian ESDM.

Menurut Gustaaf, hingga saat ini pihaknya kesulitan memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM dengan alasan petunjuk teknis nya belum diterbitkan pemerintah.

"Bagian perizinan di Direktorat Jenderal Minerba menyatakan belum ada petunjuk teknis, maka mereka belum bisa berikan rekomendasi kepada kami," ujar dia. 

Dia bilang, alasan belum terbitnya petunjuk teknis sangat merugikan pengusaha karena kegiatan ekspor tentu akan terhambat. "Ini tidak masuk akal, bagaimana instansi besar seperti Minerba belum bisa melayani dunia usaha, hanya karena belum ada Juknis. Memang sesusah apa bikin Juknis? Apa perlu bantuan konsultan?" kata Gustaaf.

Sebelumnya, R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, semula pihaknya menargetkan masa transisi kegiatan ekspor mineral akan rampung pada 3 Februari depan. Dengan kata lain, seluruh perusahaan tambang yang hendak ekspor telah melengkapi dokumen sehingga memperoleh ET yang baru.

Namun, hal tersebut masih belum dapat disiapkan pemerintah sehingga kegiatan ekspor mineral baru bisa berjalan normal pada pertengahan Februari depan. "Ada banyak kendala, sehingga akan kami perpanjang hingga seminggu kemudian," ujar Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×