Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia (MSI) mencatat tagihan utang sebesar Rp 1,17 triliun. Tagihan berasal dari seluruh kreditur pemegang lisensi toko 7-Eleven (Sevel) di Indonesia itu, seperti pemasok dan perbankan.
Menurut salah satu pengurus PKPU Noni Ristawati Gultom bilang, tagihan berasal dari 260 kreditur yang sudah mendaftar hingga 2 Oktober 2017. Jumlah utang tersebut masih bisa berubah, sebab masih ada beberapa kreditur yang tagihannya belum cocok, diantaranya berasal dari Bank Mandiri mengenai denda dan eks karyawan mereka sendiri.
Namun Noni enggan mengungkap siapa saja kreditur separatis MSI. "Kreditur tersebut terdiri dari perusahaan perbankan (separatis) dan pemasok (konkuren) yang totalnya mencapai Rp 1,17 triliun," ungkapnya dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Noni juga menyampaikan ada 12 kreditur yang terlambat mengajukan tagihan, alias diajukan lewat dari tanggal yang ditentukan 2 Oktober 2017. "Total nilai tagihan yang diajukan kreditur yang terlambat sekitar Rp 2,16 miliar," tambahnya.
Namun, utang kreditur yang terlambat ini akhirnya dimasukkan dalam daftar tagihan setelah mendapatkan persetujuan para kreditur lain secara aklamasi, sehingga total menjadi 272 kreditur.
Kuasa hukum PT MSI Hotman Paris Hutapea mengatakan, saat ini perusahaan masih dalam tahap proses penyusunan proposal perdamaian. "Tiga hari kedepan sudah siap dibagikan kok," ungkapnya.
Namun, Hotman belum bisa membeberkan skema yang digunakan PT MSI dalam proposal perdamaian ini. "Pokoknya tidak ada investor," ungkap Hotman.
Dengan tidak adanya investor baru yang bakal masuk dalam proses perdamaian di PKPU ini, maka praktis PT MSI akan mengandalkan kas internal untuk membayar seluruh utang-utangnya kepada para kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News