Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun politik yang ditandai dengan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan Pilkada 2018.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN perlu memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN," kata Menteri Asman dalam pernyataan resminya.
Dalam suratnya Menteri Asman mengingatkan soal UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil yang menyatakam salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.
Artinya ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Termasuk akan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Sedangkan dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti tak netral akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
"Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk pelanggaran tingkat sedang," lanjut Asman.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, mutasi dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News