kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tahun ini, Pusat Bagikan DBH Pertambangan Rp 6 Triliun


Kamis, 21 Januari 2010 / 09:52 WIB
Tahun ini, Pusat Bagikan DBH Pertambangan Rp 6 Triliun


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tahun ini pemerintah pusat membagikan dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) pertambangan umum ke pemerintah daerah (pemda) total senilai Rp 6,58 triliun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2009.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin mengatakan, alokasi DBH SDA pertambangan itu terdiri dari iuran tetap dan royalti. "Masing-masing sebesar Rp 94,06 miliar dan Rp 6,49 triliun," katanya dalam siaran pers kemarin (20/1).

Angka dana bagi hasil tersebut, baru perkiraan yang mengacu pada penerimaan APBN 2010. Penyaluran DBH SDA pertambangan umum dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau secara triwulan.

Untuk kuartal pertama dan kedua, duit yang disalurkan masing-masing sebesar 20% dari pagu alokasi. Sedang periode berikutnya berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA pertambangan umum di triwulan tiga dan empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×