kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tahun depan, KPK ajukan anggaran hadiah untuk pelapor kasus korupsi


Minggu, 14 Oktober 2018 / 16:46 WIB
 Tahun depan, KPK ajukan anggaran hadiah untuk pelapor kasus korupsi
ILUSTRASI. Konferensi Pers OTT Bandung Barat


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang menyatakan KPK akan membuat pengajuan anggaran terkait pemberian hadiah untuk pelapor tindak korupsi. Hal tersebut terkait dengan telah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

“Itu soal pengajuan bisa diperkirakan paling untuk anggaran tahun depan,” ujar Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/10).

Persoalan anggaran tersebut, KPK akan melakukan pembahasan lebih detil dengan otoritas pengeluaran dan pemeriksaan. Anggaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Per tahun berapa kasus, kasus tahun ini inkrahnya bisa jadi tahun depan,” ungkapnya.

Saut menceritakan bahwa KPK sudah pernah memberikan hadiah dalam bentuk uang kepada pelapor sebelumnya. Pemberian tersebut sesuai dengan yang diatur dalam PP 71/2000. Dalam PP tersebut sebenarnya besaran prosentase 2 permilnya sama dengan PP yang baru ini. Bedanya, sebelumnya tidak diatur jumlah pemberian maksimum Rp 200 juta dari kerugian negara itu.

“Sudah pernah memberikan kepada seseorang dan koordinasi dengan otoritas terkait tentang pengeluaran itu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×