kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun Ajaran 2022-2023 Dimulai, Berikut Aturan PTM 100% Di Sekolah yang Wajib Ditaati


Senin, 11 Juli 2022 / 08:24 WIB
Tahun Ajaran 2022-2023 Dimulai, Berikut Aturan PTM 100% Di Sekolah yang Wajib Ditaati
ILUSTRASI. Tahun Ajaran 2022-2023 Dimulai, Berikut Aturan PTM 100% Di Sekolah yang Wajib Ditaati


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebagian sekolah sudah memulai tahun ajaran baru 2022/2023 pada hari ini, Senin 11 Juli 2022. Simak aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah berikut ini.

Aturan PTM di sekolah perlu kembali dicermati karena belakangan kasus Covid-19 kembali tinggi. Sejak pertengahan Juni 2022, jumlah kasus baru Covid-19 per hari kembali ke level ribuan.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 2.576 kasus baru corona pada Minggu 10 Juli 2022 . Dengan demikian, total menjadi 6.111.305 kasus positif Covid-19 sejak pandemi corona terjadi di Indonesia mulai Maret 2020.

Jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 pada Minggu 10 Juli 2022 bertambah 1.890 orang sehingga menjadi sebanyak 5.933.979 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 pada Minggu 10 Juli 2022 di Indonesia bertambah 6 orang menjadi sebanyak 156.791 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 pada Minggu 10 Juli 2022 di Indonesia mencapai 20.535 kasus, bertambah 680 dari sehari sebelumnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan Kereta Api, Pesawat Terbang, Ini Isi Aturan Baru

Pemerintah juga telah menyesuaikan aturan pelaksanaan PTM di sekolah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis). Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah tersebut.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Dr. Muhammad Hasbi mengatakan, bagi sekolah yang daerahnya sudah boleh melaksanakan PTM 100 persen, terdapat beberapa kesiapan yang perlu dilakukan. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, toilet yang bersih, operasional kantin yang sesuai anjuran SKB 4 Menteri.

Selain itu, dalam pelaksanaan PTM 100 persen, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk memakai masker saat melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Hasbi menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM 100 persen, Satgas Covid-19 sekolah juga harus rajin membersihkan kelas dengan disinfektan.

Hal itu tentunya menjadi indikator untuk memastikan bahwa sekolah itu siap memenuhi protokol kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka 100 persen. "Terkait kesiapan melaksanakan PTM 100 persen, saya mengimbau agar orangtua dan sekolah memastikan anak-anak diperiksa kelengkapan vaksinasinya," urai Muhammad Hasbi seperti dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Minggu (10/7/2022).

PTM jadi metode terbaik dalam proses pendidikan

Selain melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan PTM, dalam menekan terjadinya learning loss, Kemendikbud Ristek juga meluncurkan Kurikulum Merdeka yang merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013. "Jadi Kurikulum Merdeka ini merupakan upaya untuk menghadapi rendahnya kualitas pendidikan di masa yang lampau, dan juga sebagai solusi atas tantangan dunia pendidikan akibat pandemi Covid-19," papar dia.

Muhammad Hasbi menyampaikan, sampai saat ini pembelajaran tatap muka masih merupakan metode terbaik dalam proses pendidikan. Dia berpesan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan PTM 100 persen ini dengan memastikan edukasi peserta didik terhadap protokol kesehatan. Baik di rumah, di sekolah maupun di masyarakat.

Protokol kesehatan harus jalan terus

Hasbi menekankan, protokol kesehatan masih menjadi hal yang sangat penting karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Selain itu harus pastikan vaksinasi tidak hanya bagi guru dan tenaga kependidikan, tapi juga bagi anak, orangtua, lansia yang ada di keluarga, dan bagi masyarakat secara umum. "Vaksinasi ini akan sangat membantu untuk mengurangi risiko atau dampak virus Covid-19, dan akan membantu mempertahankan PTM 100 persen. Sekali lagi vaksinasi untuk seluruh ekosistem pendidikan menjadi hal yang penting untuk mensukseskan PTM 100 persen," tegasnya.

Hasbi menambahkan, hal lain yang perlu dipersiapkan dalam menyambut PTM 100 persen di tahun ajaran baru ini adalah kesiapan orangtua dan kesiapan sekolah dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Karena PTM pada tahun ajaran baru ini merupakan transisi peserta didik dari jenjang PAUD ke SD dan seterusnya. "Mari kita usahakan agar ini menjadi ajang yang edukatif, ajang yang bisa terhindar dari tiga dosa besar pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ini juga menjadi pesan penting bagi kita semua agar bisa mengimplementasikannya di keluarga, sekolah maupun di masyarakat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini Ketentuan PTM 100 Persen",


Penulis : Mahar Prastiwi
Editor : Albertus Adit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×