Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Para pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Kriteria berikutnya yaitu pekerja bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Adapun bantuan subsidi gaji yang diterima oleh 8,7 juta pekerja tahun ini sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Lihat rekening! Begini cara cek daftar penerima BSU pekerja Rp 1 juta via online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News