kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan PKPU Tirta Amarta mencapai Rp 2,57 triliun


Rabu, 05 Desember 2018 / 19:47 WIB
Tagihan PKPU Tirta Amarta mencapai Rp 2,57 triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tirta Amarta Bootling Company rampung melakukan verifikasi tagihan. Dari seluruh tagihan yang didaftarkan tepat waktu, nilai kewajiban Tirta Amarta mencapai Rp 2,57 triliun.

PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) jadi kreditur pemegang nilai tagihan terbesar, yaitu Rp 1,46 triliun. Mandiri sendiri terdaftar jadi kreditur separatis (dengan jaminan).

"Yang paling besar memang dari Mandiri, selain Mandiri, separatis lain dari beberapa pemegang fidusia nilainya Rp 436,77 miliar," kata Pengurus PKPU Tirta Amarta Benny Wulur kepada KONTAN usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Sementara sisanya berasal dari 116 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang memegang nilai tagihan sebesar Rp 679,70 miliar.

Benny menambahkan meski telah rampung melaksanakan verifikasi, masih ada beberapa perbedaan nilai antara yang diajukan kreditur dengan debitur.

"Ada sekitar 11 tagihan yang masih belum cocok karena adanya perbedaan nilai. Misalnya kreditur menghitung dengan bunga sementara dari debitur tidak. Nanti akan kota sikap untuk kemudian ditentukan daftar piutang tetap," lanjut Benny.

Setelah daftar piutang tetap disusun, Benny juga mengimbau agar Tirta Amarta segera menyiapkan proposal perdamaian. Jadwalnya, pembahasan proposal akan dilaksanakan pada 20 Desember 2018 mendatang.

Sementara Kuasa Hukum Tirta Amarta Supriyadi dari Kantor Hukum Supriyadi & Associates menyatakan bahwa pihaknya memang masih menyiapkan proposal perdamaian.

Meski demikian, secara umum ia menyatakan dalam proposal akan dicantumkan skema restrukturisasi misalnya berupa potongan (haircut) hingga adanya waktu tenggang pembayaran (grace period).

"Di dalam proposal kita juga akan minta agar para kreditur yang memang kebanyakan merupakn supplier, dari botol, pet, karton untuk kembali menyediakan pasokan. Bisnis kami agak tersendat salah satunya karena memang pasokan berhenti, kalau kembali lancar, pasti akan kembali baik," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan sama.

Mengingatkan, Tirta Amarta mesti menjalani PKPU dari permohonan PKPU PT Pancamitra Packindo dengan nomor perkara 152/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. pada 12 November 2018 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim ketika itu menilai permohonan Pancamitra telah memenuhi syarat formil sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mengenai adanya utang yang dapat ditagih, dan telah jatuh tempo, dan adanya kreditur lain, yaitu PT Setya Mitra Kemas.

Dalam permohonan Pancamitra berupaya menagih piutangnya senilai Rp 1,85 miliar sementara Setya Mitra punya tagihan senilai Rp 3,89 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×