Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
Tim Pengurus PKPU Armidian telah menjadwalkan proses PKPU berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 180/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. tertanggal 28 Juli 2020.
Berdasarkan penetapan tersebut, rapat kreditur pertama digelar pada 6 Agustus 2020. Rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi utang pajak dijadwalkan pada 27 Agustus 2020.
Baca Juga: Merasa haknya belum dibayar, agen akan ajukan PKPU AIA Financial
Pada 4 September 2020, Tim Pengurus akan menggelar rapat kreditur degan agenda pembahasan rencana perdamaian. Lalu, pada 9 September 2020, akan digelar persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary Armidian Karyatama Yudi Darmawan menyebutkan, dampak atas kejadian penetapan PKPU ini, manajemen Armidian selama proses PKPU tidak dapat melakukan kepengurusan yang berhubungan dengan kepemilikan atas seluruh atau sebagian harga perusahaan tanpa persetujuan tim pengurus PKPU.
Armidian Karyatama merupakan anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui PT Mega Mandiri Jaya dengan kepemilikan saham sebesar 20.46%. Hanson merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro. Hanson sebelumnya sudah dinyatakan berstatus PKPU Sementara pada 5 Maret 2020 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News