kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,84   -1,92   -0.21%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan listrik melejit segera lapor ke pengaduanenergi@maritim.go.id


Selasa, 09 Juni 2020 / 21:43 WIB
Tagihan listrik melejit segera lapor ke pengaduanenergi@maritim.go.id
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). ANTARA FOTO


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik untuk pelanggan PLN. Bagi para pelanggan yang yang tagihan listriknya tiba-tiba membengkak, bisa mengadu dan melaporkan langsung ke pemerintah, yakni Kementerian Koordinator Martim dan Investasi (Kemko Martim dan Investasi).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyrakat terkait dengan lonjakan tagihan listrik.

Baca Juga: Wow, ada pelanggan yang tagihan listriknya melejit hingga 1000%

Pengaduan tersebut dapat dikirimkan melalui alamat email pengaduanenergi@maritim.go.id. Setelah pengaduan diterima, Kemenko Maritim dan Investasi  akan membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait lonjakan tagihan listrik.

Baca Juga: Tagihan 4,3 Juta Pelanggan Listrik Melejit, Ini Penjelasan PLN

"Jadi kalau ada kasus seperti ini lapor saja ke sana, setelah jumlahnya cukup saya akan kirim tim untuk investigasi, double check apakah masyrakat yang bohong atau masyarakat yang dibohongi,"ujar dia dalam video conference, Selasa (9/6).

Nah, apabila PLN terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemenko Maritim dan Investasi akan memberikan peringatan keras agar PLN memperlakukan konsumen dengan baik.
Beberapa hari yang lalu, pelanggan PLN memang mengeluhkan adanya lonjakan tagihan listrik. Bahkan tagihan tersebut ada yang meningkat sampai 100%.

PLN sendiri sebelumnya sudah menjelaskan lonjakan tagihan listrik disebabkan adanya peningkatan konsumsi listrik akibat kebijakan work from home (WFH) dan PSBB. Akibat WFH dan PSBB juga, PLN memutuskan untuk menggunakan skema penghitungan tagihan listrik dari tagihan tiga bulan sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×