kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Syarat pemberian remisi diperketat


Rabu, 26 Desember 2012 / 16:05 WIB
Syarat pemberian remisi diperketat
ILUSTRASI. Utang 4 obligor BLBI senilai Rp 6,47 triliun ditagih pemerintah


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Penerbitan PP tersebut, memperkuat prinsip antikorupsi dengan memperkokoh landasan kebijakan pengetatan remisi bagi napi korupsi dan kejahatan serius lainnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, dengan PP baru ini, pemberian remisi resmi diperketat. Sebab, PP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden SBY, sebagai aturan yang memuat syarat tambahan pemberian remisi pada 12 November 2012 lalu.

"Tanggal 12 November lalu sudah ditandatangani oleh Presiden, peraturan baru yang memperketat syarat hak warga binaan," ujarnya, dalam acara refleksi akhir tahun Kemenkum HAM di kantor Kemenkum HAM, Kuningan-Jakarta, Rabu (26/12).

Disebutkan Denny, Pasal 34A dalam PP 99/2012 mengatur syarat pengetatan pemberian remisi kepada narapidana. Syarat ini khusus untuk beberapa narapidana seperti narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Dalam syarat tersebut, narapidana harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kesediaan untuk bekerja sama ini harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian syarat kedua khusus terpidana kasus korupsi, harus membayar lunas membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan. "Jadi tidak bisa kalau belum bayar uang pengganti," tandas Denny.

Syarat ketiga yakni untuk terpidana terorisme. Narapidana tindak pidana kejahatan ini harus terlebih dahulu mengikuti program deradikalisasi yang diadakan oleh lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Narapidana juga wajib membuat janji secara tertulis.

Untuk narapidana berkewarganegaraan Indonesia, harus mengikrarkan janji mengucap kesetiaannya kepada negara. Sedangkan untuk warga negara asing, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu, untuk terpidana kasus narkotika, syarat hukuman penjara paling singkat adalah lima tahun penjara. Syarat ini berlaku sejak tanggal disahkan dan tidak berlaku surut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×