kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

6.491 narapidana mendapatkan remisi


Selasa, 25 Desember 2012 / 07:46 WIB
6.491 narapidana mendapatkan remisi
ILUSTRASI. Kandungan Nutrisi dan Manfaat Jambu Mede untuk Kesehatan Tubuh


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bertepatan dengan hari raya Natal yang jatuh tanggal 25 Desember 2012, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan masa potongan hukuman atau remisi khusus kepada narapidana yang beragama Kristen.

Tahanan yang mendapatkan potongan masa tahanan itu diberikan kepada 6.491 orang narapidana. Ika Yusanti, Kepala Seksie Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, mengatakan, remisi khusus Natal tidak hanya diberikan kepada narapidana tapi juga kepada anak didik.

Dikatakan Ika, pemberian remisi khusus Hari raya Natal tahun 2012 secara simbolis diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, pada Lapas klas 1 Medan Sumatera Utara pada hari hari ini (25/12) pukul 09.00 WIB.

Remisi khusus Natal diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan.

"Dengan pemberian remisi ini, memberikan motivasi pada narapidana untuk berperilaku baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lapas atau rutan," jelas Ika melalui pernyataan tertulis kepada wartawan pada Senin (24/12).

Ika menjelaskan, tahun ini ada 118 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan sebanyak 6.373 napi menerima remisi khusus II dengan besaran potongan masa tahanan maksimal dua bulan.

Remisi 15 hari diberikan kepada 1.460 napi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 3.898 napi. Remisi 1 bulan dan 15 hari untuk 765 napi. Sedangkan remisi 2 bulan hanya diberikan kepada 250 napi.

Dijelaskan Ika, remisi khusus Natal terbanyak diberikan kepada narapidana di wilayah Nusa Tenggara Timur (1.739 napi). Kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera Utara (1.291 napi), dan Kanwil Sulawesi Utara (659 napi).

Ika menjelaskan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini adalah 152.071 orang terdiri dari narapidana berjumlah 103.339. Sedangkan jumlah tahanan adalah 48.732 orang. Namun jumlah Kapasitas Lapas/Rutan saat ini hanya mencapai 102.466, sehingga kondisi over kapasitas 148 % dari 439 Lapas/Rutan se-Indonesia.

Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAMĀ  hanya 8 wilayah yang tidak over kapasitas. Terdiri dari wilayah Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×