Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus.
Apakah Anda salah satu korban PHK? Para pekerja yang mengalami PHK, bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BP Jamsostek.
Sekedar info, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Para korban PHK bisa menggunakan uang tunai JKP untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sembari mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: PHK RI Capai 24 Ribu Kasus, Kemnaker Lakukan Ini
Para korban PHK tidak serta merta langsung mendapatkan uang tunai JKP. Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.
Lantas apa saya persyaratannya?
Berikut persyaratan klaim JKP yang dilansir dari website resmi JKP:
- Harus terdaftar sebagai peserta JKP
- Menjadi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
Untuk mendapatkan manfaat JKP, PHK tidak boleh disebabkan oleh beberapa alasan berikut ini:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Para korban PHK juga harus memenuhi persyaratan pengajuan laporan seperti:
- Pelaporan PHK disertai dengan bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan non aktif oleh perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di sektor penerima upah
- Pengajuan paling lambat tiga bulan sejak terkena PHK
Cara klaim manfaat PHK
Berikut tahapan cara klaim manfaat PHK hanya untuk bulan pertama:
- Masuk ke akun SIAPkerja - akses akun melalui website siapkerja.kemnaker.go.id
- Sudah lapor PHK - Pastikan Anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan
- Isi formulir klaim manfaat - Anda Isi semua bagan yang ada dalam formulir klaim manfaat, masukkan nomer rekening yang valid, dan menyetujui komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK)
- Verifikasi data - Setelah mengajukan klaim, tim akan melakukan verifikasi pengajuan Anda.
- Akses manfaat JKP - Anda bisa langsung mengakses manfaat JKP setelah semua data berhasil diverifikasi.
Jika Anda ingin mengajukan klaim manfaat PHK untuk bulan kedua sampai bulan keenam ikuti langkah berikut ini:
- Masuk ke akun SIAPkerja - akses akun melalui website siapkerja.kemnaker.go.id
- Asesmen diri - Pastikan Anda sudah melakukan asesmen diri di website siapkerja.kemnaker.go.id
- Selesaikan misi - Anda harus menyelesaikan misi melamar pekerjaan minimal di lima perusahaan atau wawancara di satu perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim manfaat - Anda isi formulir klaim manfaat dan menyetujui surat persyaratan konfirmasi pengajuan manfaat JKP
- Verifikasi pengajuan klaim - Semua laporan yang Anda isi akan diverifikasi oleh tim.
Baca Juga: PHK Marak, Sektor Padat Karya Dilema! Apindo: Bertahan atau Kurangi Pekerja?
Selanjutnya: IHSG Menguat 6 Hari Beruntun, Cek Saham yang Banyak Diborong Asing di Awal Pekan
Menarik Dibaca: Sinopsis Spring of Youth, Drakor Romance Remaja Terbaru di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News