Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan rumah dinas gratis. Hal tesebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Lalu, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?
Syarat ASN yang dapat rumah
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan. Tipe rumah tapak Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:
- Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga
- Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara
- Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I
Tipe rumah susun
- Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II
- Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III
- Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Baca Juga: Tahap awal, 11.000 Unit Rumah Akan Dibangun di IKN untuk ASN dan TNI/Polri